Tanya:
Assalamu’alaykum warrahmatullahi
wabarakatuh.
Ya ustadz, ana ingin bertanya
tentang hukum menggunakan gigi palsu. Yaitu mengganti gigi yang telah dicabut
karena busuk/berlobang dengan gigi palsu yang mirip.
Apakah boleh? Ataukah harus diganti
dengan gigi terbuat dari emas saja? Terima kasih atas tanggapannya.
(Aisyah)
Jawab:
Jawab:
Wa’alaikumsalam warahmatullahi
wabarakatuhu.
Bagi wanita diperbolehkan
menggunakan gigi palsu dari bahan yang diperbolehkan secara syar’i , baik dari
emas atau yang lain, baik untuk berhias atau berobat, karena keumuman hadist
yang membolehkan wanita berhias dengan emas dan juga keumuman perintah untuk
berobat, sebagaimana dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
تداووا فإن
الله
تعالى
لم
يضع
داء
إلا
وضع
له
دواء
غير
داء
واحد
الهرم
“Berobatlah kalian, sesungguhnya
Allah tidak meletakkan penyakit kecuali meletakkan pula obatnya, kecuali satu
penyakit, yaitu kematian.” (HR.Abu
Dawud, At-tirmidzy, dan Ibnu Majah, dan dishahihkan Syeikh Al-Albany)
Adapun lelaki diperbolehkan
menggunakan gigi palsu dari emas kalau memang diperlukan/dharurat (seperti
berobat) bukan untuk berhias, apabila tidak ditemukan bahan lain yang tahan
karat seperti emas. (Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 24/71-72, dan
25/15)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam pernah menyuruh seorang sahabat untuk menggunakan hidung buatan dari
emas ketika terpotong hidungnya pada sebuah peperangan. (HR. Abu Dawud,
At-Tirmidzy, An-Nasa’i dan dihasankan Syeikh Al-Albany)
Berkata Al-Khaththaby ketika
mensyarh hadist ini:
فِيهِ اِسْتِبَاحَة اِسْتِعْمَال الْيَسِير مِنْ
الذَّهَب لِلرِّجَالِ عِنْد
الضَّرُورَة كَرَبْطِ الْأَسْنَان وَمَا
جَرَى
مَجْرَاهُ مِمَّا
لَا
يَجْرِي غَيْره
فِيهِ
مَجْرَاهُ
“Di dalam hadist ini bolehnya menggunakan
emas sedikit bagi laki-laki ketika dharurat, seperti mengikat gigi dan yang
semisalnya, dari perkara-perkara yang tidak mungkin diganti dengan selain
emas.” (Ma’alimus Sunan 4/215)
Berkata Syeikh Muhammad bin Shalih
Al-Utsaimin:
يجب أن
نعلم
أن
السن
الذهب
لا
يجوز
أن
يركب
إلا
عند
الحاجة
إليه،
فلا
يجوز
أن
يركبه
أحد
للزينة، اللهم
إلا
النساء
إذا
جرت
عادتهن
التزين
بتحلية
الأسنان بالذهب
فلا
بأس،
أما
الرجال
فلا
يجوز
أبداً
إلا
لحاجة
“Wajib kita ketahui bahwa gigi emas
tidak boleh dipasang kecuali ketika memang diperlukan, maka tidak boleh
digunakan untuk berhias kecuali bagi wanita, apabila kebiasaan mereka berhias
dengan gigi emas maka tidak mengapa, adapun lelaki maka tidak diperbolehkan
kecuali karena keperluan.” (Majmu Fatawa Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
17/88).
Wallahu ‘alam.
Ustadz Abdullah Roy, Lc.
Sumber:
tanyajawabagamaislam.blogspot.com
Sumber: https://konsultasisyariah.com
Sumber: https://konsultasisyariah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar