Tanya:
Assalaamu’alaykum, ustadz,
apakah kalau kita menelan sisa-sisa makanan di sela-sela gigi pada waktu sholat
akan membatalkan shalat? Jazakallahu khair.
Jawab:
Wa’alaikumsalamwarahmatullahi wabarakatuh.
Menelan sisa makanan di sela-sela
gigi kalau sengaja maka membatalkan shalat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda:
إن في
الصلاة
شغلاً
“Sesungguhnya
di dalam shalat ada kesibukan.” (HR.
Al-Bukhary dan Muslim).
Jadi
orang yang shalat hendaknya menyibukkan diri dengan dzikrullah dan mengamalkan
amalan-amalan yang diperintahkan ketika shalat, kalau dia makan dengan sengaja
maka ini sudah keluar dari maksud didirikannya shalat.
Ibnul
Mundzir rahimahullahu berkata:
وأجمعوا على
أن
من
أكل
وشرب
في
صلاته
الفرض
عامداً
أن
عليه
الإعادة.
“Dan
mereka telah bersepakat bahwa orang yang makan dan minum di dalam shalat fardhu
dengan sengaja maka wajib bagi dia mengulangi (shalatnya).” (Al-Ijma’ hal:3 )
Namun
kalau tidak sengaja maka tidak membatalkan shalat, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
إن الله
وضع
عن
أمتي
الخطأ
والنسيان وما
استكرهوا عليه
“Sesungguhnya
Allah menggugurkan dari ummatku kesalahan (ketidak sengajaan), kelupaan dan apa
yang mereka dipaksa melakukannya.” (HR.
Ibnu Majah, dan dishahihkan Syeikh Al-Albany)
Demikianlah
sebagian ulama memperinci, mereka membedakan antara memakan makanan yang
sedikit antara sengaja dan tidak sengaja.
Berkata
Imam An-Nawawy:
قال أصحابنا إذا
أكل
في
صلاته
أو
شرب
عمدا
بطلت
صلاته
سواء
قل
أو
كثر
هكذا
صرح
به
الأصحاب … وإن
كان
بين
أسنانه
شئ
فابتلعه عمدا
أو
نزلت
من
رأسه
فابتلعها عمدا
بطلت
صلاته
بلا
خلاف
“Berkata
para sahabat kami (ulama-ulama Syafi’iyyah): “Jika makan atau minum ketika
shalat dengan sengaja maka batal shalatnya, sama saja apakah sedikit atau
banyak”, demikian ucapan para sahabat ((ulama-ulama Syafi’iyyah), … dan jika
ada sesuatu di sela-sela giginya kemudian menelannya dengan sengaja atau turun
dari kepalanya kemudian menelannya dengan sengaja maka batal shalatnya tanpa
ada perselisihan. (Al-Majmu’ 4/89)
Berkata Syeikh Muhammad bin Shalih
Al-utsaimin:
أما إذا
كان
الأكل
أو
الشُّرب عمداً،
فإن
الصَّلاة تبطل
به،
قليلاً
كان
أم
كثيراً
… فبهذا
عرفنا
أنه
تبطل
الصلاة
فَرْضها ونَفْلها بالأكل
الكثير
سهواً
أو
عَمْداً، ولا
تبطل
بالأكل
اليسير
سهواً
“Adapun
jika makan atau minum dengan sengaja maka shalatnya batal, sedikit atau
banyak…dengan ini kita mengetahui bahwa shalat fardhu atau sunnah menjadi batal
dengan makan banyak lupa atau sengaja, dan tidak batal kalau makan sedikit
karena lupa”(Lihat Asy-Syarh Al-Mumti’, Syeikh Muhammad Al-utsaimin
3/355)
Wallahu
a’lam.
Ustadz Abdullah Roy, Lc.
Sumber:
tanyajawabagamaislam.blogspot.com
Sumber: https://konsultasisyariah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar